"Kami tegaskan, di akta pendirian terakhir, saat putusan pengadilan pailit tersebut, nama Sukardi tidak lagi sebagai komisaris ataupun direksi. Yang menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN," terangnya.
"Terkait dengan posisi Sukardi sebagai pemegang saham di PT Mega Bakau Citra Wisata atau PT Bukit Kemunting, Dody mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja secara hukum.
Dalam konteks, hukum Perseroan Terbatas yang berhak mengalihkan aset Perseroan adalah direksi berdasarkan putusan RUPS, tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pemegang saham.
Pendapat yang menyebutkan P Sukardi mengalihkan aset sangat tidak berdasarkan hukum, dan sangat merugikan klien kami sebagai pengusaha yang profesional. Ini mencemarkan nama baik klien kami. Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur hukum karena merugikan klien kami baik secara materil maupun non materil," kata Dody.
Dody juga mengingatkan terkait para pihak, termasuk media dalam memberitakan perihal persoalan kliennya, dilakukan secara professional, berimbang, konfirmasi dan menjunjung etika profesi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid