Sejumlah Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Terhambat Akibat Kereta Tertemper Mobil di Bekasi

- Selasa, 21 Juni 2022 | 18:40 WIB
Sejumlah Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Terhambat Akibat Kereta Tertemper Mobil di Bekasi

Hal tersebit sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” 

"Perlintasan langsung ditutup tadi (setelah kejadian)," ungkapnya.

Lanjutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut. 

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," tutupnya.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler