Corporate Secretary EMDE, Ouw Desiyanti, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Mega Limo Estate yang merupakan anak usaha dari EMDE. Pihaknya mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut, baik kepada PT Cahaya Inti Cemerlang maupun PT Adhi Persada Realti.
"Mega Limo Estate maupun Megapolitan Developments tidka pernah menjual lahan kepada Cahaya Inti Cemerlang maupun Adhi Persada Realti," tegas Ouw, Selasa, 21 Juni 2022.
Pihaknya pun mengaku tak mengetahui transaksi pembelian tanah oleh Cahaya Inti Cemerlang dan Adhi Persada Realti. Atas dugaan kasus tersebut, manajemen EMDE memastikan tidak ada dampak operasional, hukum, dan keuangan maupun kelangsungan usaha Mega Limo Estate dan Megapolitan Developments.
"Lahan tersebut berada dalam penguasaan kami sampai sekarang," tegasnya lagi.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid