Pemerintah Kabupaten Tangerang menggalakkan sosialisasi percepatan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing (e-katalog, katalog lokal dan bela pengadaan).
Sosialisasi itu merupakan implementasi dari Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) pada Sekretariat Daerah, Yusuf Herawan mengatakan, menindak lanjuti Inpres No. 2 Tahun 2022 dari kebijakan Presiden tersebut, diamanatkan bahwa 40% belanja dari anggaran dialokasikan untuk UMKM dan Koperasi. "Sejauh ini kita sudah memiliki 10 etalase katalog lokal, di mana dari 10 etalase tersebut akan menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah karena di situlah perangkat daerah dapat belanja produk lokal sesuai dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40%," kata Yusuf.
Dari 10 etalase yang disediakan tersebut, yaitu alat tulis kantor, makan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, jasa keamanan, jasa kebersihan, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, dan aspal.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid