Etika digital menjadi pedoman ketika menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
Penyebaran konten negatif merupakah perilaku tidak beretika di dunia dunia digital. Ada lima jenis konten negatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE), yakni penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian.
"Teman-teman jangan pernah membuat konten-konten tersebut. Kalau memang menerimanya, simpan untuk diri sendiri dan jangan sebarluaskan," ujar Executive Assistant YOT Holding, Chelen saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 segmen pendidikan wilayah DKI Jakarta dan Banten Rabu (22/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap orang tidak mungkin terlepas dari paparan konten negatif ketika memasuki dunia digital. Penyebaran konten negatif tidak bisa dikontrol jika ada oknum-oknum yang terus menyebarkan.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyebaran konten negatif. Analisis kebenaran konten menjadi yang utama.
"Kita cari kebenarannya melalui Google atau bertanya ke orang lain tanpa harus menyebarluaskan. Kita lihat apakah konten tersebut benar, karena beberapa judul konten biasanya hanya untuk menjadi click bait," katanya.
Menurut Chelen, masyarakat tidak perlu mendistribusikan konten negatif. Sebaliknya, sebagai warga Indonesia yang baik, memiliki kewajiban memproduksi konten-konten bermanfaat/positif. "Gunakan media sosial untuk memberikan konten bermanfaat. Tidak usah dibayangkan konten positif itu harus berat," ujarnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid