Sapi diizinkan masuk provinsi ini setelah menjalani masa karantina 14 hari terhitung sejak di Instalasi Karantina Hewan (IKH) daerah asal. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga diingatkan agar tidak takut mengonsumsi daging sapi, kambing, maupun kerbau.
Hartanto menjelaskan PMK bukan merupakan penyakit zoonosis atau penyakit yang bisa menular ke manusia. Produk hewan ternak seperti daging masih aman dikonsumsi sepanjang dimasak dengan benar di suhu minimal 70 derajat celsius selama 30 menit.
"Namun, beberapa organ yang mengalami kerusakan akibat PMK sebaiknya jangan dikonsumsi," katanya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid