Malaysia Bebaskan Pembunuh, Begini Sikap Resmi Indonesia

- Senin, 27 Juni 2022 | 11:10 WIB
Malaysia Bebaskan Pembunuh, Begini Sikap Resmi Indonesia

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat.

Baca Juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional, Buruh Indonesia Menderita di Tahanan Imigrasi Malaysia

Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” tambah Judha.

Halaman:

Komentar

Terpopuler