Keempat, berupa kemitraan model satu atap satu siklus. Dimana pengembangan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan dalam rentang waktu tertentu (satu siklus). Mekanismenya, KT/KUD sebagai pemilik kebun sawit dengan pendanaan dari BPDPKS dan perbankan. Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam pola ini KT/KUD membayar management fee.
Dikatakan Mukti, pihaknya terus mendorong anggotanya menjadi mitra petani sawit untuk percepatan PSR, baik itu untuk model kemitraan pendamping kultur teknis, kontraktor PSR, kemitraan satu atap dan kemitraan satu atap satu siklus.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid