Pertama, kemitraan dengan Pendampingan Kultur Teknis. Bentuk kerja sama ini berupa Training dan Supervisi dengan mekanisme Kelompok Tani (KT) atau Koperasi Unit Desa (KUD) mengerjakan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Bentuk kemitraan ini juga berupa pendanaan oleh KT/KUD dengan pendanaan dari BPDPKS dan Bank, sementara perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya memberikan bantuan teknis.
Kedua, kemitraan bisa berupa kontraktor peremajaan, dimana kemitraan ini berbentuk pelaksanaan pembangunan kebun oleh pihak perusahaan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit selaku mitra akan membangunkan kebun sawit milik petani, sementara pihak KT/KUD melakukan pengawasan. Pendanaan pada skim ini oleh KT/KUD melalui dukungan pendanaan dari BPDPKS dan Perbankan.
Ketiga, skim kemitraan dengan model kemitraan satu atap. Pada kemitraan ini, pembangunan dan pengelolaan kebun sawit milik petani dilakukan hingga lunas kredit di perbankan. Sementara KT/KUD tidak terlibat dalam pembangunan kebun sawit.
“Skim ini didukung pendanaan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit atau bisa juga perbankan. Selanjutnya, KT/KUD membayar cicilan kredit sampai lunas,” tutur Mukti, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Senin (27/6).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid