Polrestabes Sita 20 Kg Sabu-Sabu yang akan Diedarkan di Bandung

- Senin, 27 Juni 2022 | 16:40 WIB
Polrestabes Sita 20 Kg Sabu-Sabu yang akan Diedarkan di Bandung

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," kata dia.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut. Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.

Aswin mengatakan, kedua tersangka yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Sumber: repjabar.republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler