Hindari Potensi Kecelakaan, Polisi Tertibkan Kendaraan ODOL

- Senin, 27 Juni 2022 | 20:40 WIB
Hindari Potensi Kecelakaan, Polisi Tertibkan Kendaraan ODOL

Unit patroli Satlantas Polres Singkawang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading).

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap haribdi wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.

Kasatlantas Polres Singkawang, Iptu Supriyanto menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” Kata Supriyanto.

Halaman:

Komentar