Adapun, Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 juga terbagi menjadi tiga seri yang pertama A Rp220,16 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp18,71 miliar, seri B Rp269,63 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp26,96 miliar, dan seri C Rp10,21 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp1,12 miliar.
Tak jauh berbeda dengan Obligasi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah pun akan dialokasikan perseroan untuk kembali membayar utang dalam bentuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri A yang senilai RpRp213.05 miliar. Sisanya, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional perusahaan.
Pada corpote action ini, BMTR menunjuk PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Lalu, wali amanat dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perseroan telah mengantongi pernyataan efektif pada 24 Juni 2020. Maka, masa penawaran umum untuk obligasi dan sukuk ijarah dilakukan pada 27 – 30 Juni 2022, penjatahan 1 Juli 2022 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia 6 Juli 2022. Selain itu, tanggal pembayaran bunga obligasi atau cicilan imbalan ijarah pertama 5 Oktober 2022.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid