SINAR HARAPAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Gugatan itu diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Tepis Isu Miring Tak Lanjutkan Bansos, Ganjar-Mahfud Malah Janji Menyempurnakan agar Tepat Sasaran
Dalam sidang itu Firli Bahuri tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dan tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Firli Bahuri kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendukung PPATK Pantau Transaksi Dana Pemilu 2024
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum