"Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022. Mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa ajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian dicairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji Ke-13 yang digelar secara daring, Selasa (28/6/2022).
"Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," imbuhnya.
Nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah lagi 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, teknis dari pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, menurut PMK Nomor 75 tahun 2022, disebutkan bahwa gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen tersebut diantaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid