POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalir ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini setelah KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap
“Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hal itu yang menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta, pada Rabu (24/7).
“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ucap Ghufron.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya