Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:40 WIB
Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respon perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang. 

Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit. Baca Juga: Permudah Transaksi Trade Finance, Bank Mandiri Optimalkan Kopra by Mandiri

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” tutur Darmawan saat penandatanganan kerja sama tersebut di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Halaman:

Komentar