Melansir dari Cointelegraph, Rabu (29/6/2022), tindakan normatif di halaman pemerintah, tertanggal 24 Juni, menjelaskan konfirmasi “Pedoman pendaftaran penambangan aset kripto,” dan menetapkan tanggal finalisasi pada 9 Juli. Artikel kedua dari dokumen tersebut menawarkan kata-kata tanpa kompromi:
“Penambangan dilakukan hanya oleh badan hukum dengan penggunaan energi listrik, yang disediakan oleh pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.”
Sebagai komplikasi lebih lanjut, para penambang harus memiliki pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik yang akan mereka gunakan untuk energi.
Perintah eksekutif juga mewajibkan setiap operator penambangan untuk mendapatkan sertifikat dan mendaftar di registri nasional perusahaan penambangan kripto.
Prosedur ini menuntut daftar dokumen yang singkat, dan harus memakan waktu tidak lebih dari 20 hari sejak penyerahan hingga keputusan akhir kepada badan pemberi lisensi. Sertifikat akan berlaku selama satu tahun setelah pendaftaran.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid