Menurutnya, jika tidak ada pengaturan untuk dua BBM Khusus Penugasan tersebut, penyaluran berpotensi melebihi kuota yang telah ditetapkan dan dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” kata Hageng seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Ia menyampaikan, pengaturan pembelian pertalite dan solar subdisi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Selama ini, pemerintah telah menyubsidi untuk menahan kenaikan harga BBM di pasar domestik akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai US$ 120 per barel. Namun, karena perbedaan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan non-subsidi, masyarakat lebih memilih menggunakan Pertalite dan Solar.
Dari kuota 23,05 juta kiloliter, konsumsi Pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota 15,10 juta kiloliter.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid