DJP Jabar I: Lapor PPS Masih Bisa Hingga Tengah Malam Ini!

- Kamis, 30 Juni 2022 | 20:30 WIB
DJP Jabar I: Lapor PPS Masih Bisa Hingga Tengah Malam Ini!

Erna kembali menjelaskan tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.

Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

"Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional," pungkasnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler