Posisi ke-9, wajib pajak asal Indonesia yang memiliki harta di Swiss, yaitu 45 wajib pajak dengan nilai harta Rp342,7 miliar, dan kewajiban pajak yang dibayarkan ke Indonesia Rp49,1 miliar.
Posisi ke-10, mereka yang tinggal di United Kingdom atau Inggris, terdapat 120 wajib pajak dengan Rp357 miliar, dan disetorkan kepada Indonesia sebanyak Rp42,48 miliar.
"Nah yang ke-11 ini juga merupakan salah satu negara tax heaven, mereka yang hartanya ada di Virginia ada 3 wajib pajak dengan Rp326,21 miliar, dan mereka membayar Rp29 miliar," ungkapnya.
Posisi ke-12, di Kanada terdapat 63 wajib pajak asal Indonesia dengan nilai harta Rp177,12 miliar, dan dibayarkan Rp26,7 miliar.
"Yang ke-13 ini adalah another tax heaven, Cayman Island ada 135 wajib pajak, dengan nilai harta yang dimiliki sebanyak Rp147 miliar, dan telah dibayarkan ke kita Rp24,19 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, posisi ke-14 di Filipina, terdapat 16 wajib pajak, dengan total nilai harta Rp164,26 miliar, dan dibayarkan Rp22,97 miliar.
Dan yang terakhir, yang ke-15 ada di Uni Emirat Arab, dengan total nilai harta Rp121,46 miliar, dan dibayarkan Rp18,97 miliar.
"Ini adalah peta yang sebetulnya menggambarkan di mana letak dari orang-orang Indonesia yang memiliki harta di luar negeri dan tidak di repatriasi," imbuh Sri Mulyani.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid