Hijra Bank, Langkah Nyata Kolaborasi Fintech dan BPRS

- Jumat, 01 Juli 2022 | 22:10 WIB
Hijra Bank, Langkah Nyata Kolaborasi Fintech dan BPRS

Pada awal 2021, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Panduan Kerja Sama BPR dan Fintech Lending dengan tujuan menjadi acuan bersama dalam membangun kolaborasi di antara keduanya.

Selain panduan tersebut, OJK juga mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS. Regulasi baru bertujuan menjadi landasan dan jaminan kepastian hukum bagi BPR/BPRS mencapai level of playing field di dalam industri jasa keuangan ke depan.

Bagi sebagian pihak, POJK 25 tersebut dinilai akomodatif sehingga dapat meningkatkan persaingan usaha dan service level dari setiap BPR/BPRS. BPR maupun BPRS tidak lagi dinilai dari klasifikasi BPRKU (BPR Berdasarkan Kegiatan Usaha) tapi diberi kesempatan yang sama tergantung pada kecukupan modal, cara penilaiannya, dan penerapan manajemen eisiko.

Untuk diketahui, kendati dihadapkan berbagai tantangan selama pandemi, namun per September 2021, total aset BPR dan BPRS mampu bertumbuh 8,90% yoy, penyaluran kredit tumbuh 4,33% yoy, dan DPK tumbuh 11,27% yoy.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler