Harus Daftar Ulang, PSE Seperti Google, Netflix Hingga Twitter Terancam Diblokir, Kominfo Berani?

- Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:40 WIB
Harus Daftar Ulang, PSE Seperti Google, Netflix Hingga Twitter Terancam Diblokir, Kominfo Berani?

Kominfo juga mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.

Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, bagi PSE besar dan raksasa seperti Google, Netflix hingga Twitter pemerintah kemungkinan kecil akan melakukan pemblokiran.

Ia mengatakan hal ini karena peminat serta pengguna platform tersebut banyak dan hingga saat ini tidak menimbulkan kerugian. Baca Juga: Kemenkominfo: Platform Digital Indonesia yang Tak Lakukan Pendaftaran PSE Dianggap Ilegal

"Soal keberanian blokir, saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya karena mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian," ujarnya saat dihubungi oleh tim Polhukam.id, Sabtu (2/7/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler