Digugat Oleh UangTeman, Begini Tanggapan Jubir OJK

- Rabu, 18 Mei 2022 | 13:50 WIB
Digugat Oleh UangTeman, Begini Tanggapan Jubir OJK

Adapun dalam gugatan tersebut kata di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT. 

Baca Juga: Kantor OJK Maluku Diresmikan Guna Perkuat Pengawasan di Daerah

Lebih lanjut dalam gugatan tersebut, kata meminta pihak OJK mencabut Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Menurut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya akan tetap

melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK. 

Baca Juga: BTC Kembali ke $30.000, Berikut Sentimen Pasar Menurut Para Analis Kripto

“Kami pihak OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan,” jelas Sekar Putih Djarot, dengan Polhukam.id saat dikonfirmasi via WhatsApp, (18/5/2022).

Sementara itu dapat diketahui saat ini dari PT Digital Alpha Indonesia mengajukan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Halaman:

Komentar