Praktik Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Utara Dikebut Para Pemangku Kebijakan

- Rabu, 06 Juli 2022 | 12:40 WIB
Praktik Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Utara Dikebut Para Pemangku Kebijakan

Pada 2022 ada 14 karya yang masuk untuk diverifikasi Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Hingga saat ini, yakni pada penilaian tahap pertama, ada 11 karya budaya asal Maluku Utara yang akan ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2022. Penetapannya akan diputuskan melalui sidang yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Tim Ahli WBTb Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pencatatan dan penetapan karya budaya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbud RI, Nomor 106, Tahun 2013 Bab 1, Pasal 1, dan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara. Dalam aktivitasnya, tim ahli mendapat kewenangan berdasarkan SK dan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sebagai wujud rencana aksi, pemerintah provinsi Maluku Utara berupaya menghidupkan kembali bahasa daerah dengan menerapkan program muatan lokal mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Selain itu, Lusi juga menggandeng komunitas budaya agar lebih memaksimalkan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan seni.

"Kami dari pemerintah provinsi mengajak semua elemen masyarakat untuk peduli dan berperan dalam merevitalisasi bahasa daerah. Mari kita jadikan budaya sebagai investasi, bukan (sebagai beban)," ujarnya.

Pemerintah provinsi telah mengusulkan dua bahasa daerah untuk di tetapkan menjadi WBTb Indonesia tahun 2022 yakni Bahasa Daerah Bacan dan Bahasa Makeang Timur. Langkah ini merupakan upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap bahasa daerah di Maluku Utara.

Revitalisasi Bahasa daerah juga bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah tersebut, Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta Unit Pelaksana Teknis Balai dan Kantor Bahasa, melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler