"Salah satu temuan yang menarik perhatian saya adalah sekitar 76 masyarakat di seluruh Indonesia menyatakan sangat tertarik dengan siaran TV digital dan pada prinsipnya siap beralih ke siaran TV digital," ujar Usman dalam acara Survey Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital, Rabu (6/7/2022).
Usman mengingatkan bahwa Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja paling lambat tanggal 2 November 2022. Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui teresterial sepenuhnya menggunakan teknologi digital.
Untuk diketahui, sebelum adanya penetapan analog switch off (ASO) dalam Undang-undang Cipta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari 10 tahun untuk sampai ke titik ini. "Dalam kurun waktu itu negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah menyalip kita selesaikan ASO lebih awal," ujarnya.
Migrasi ke siaran TV Digital melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sektor industri hingga seluruh lapisan masyarakat. Siaran televisi masih menjadi andalan sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan.
"Selama ini telah banyak hal yang kita lakukan, banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baik mulai dari pembangunan infrastruktur multi flexing, progrom siaran digital, sosialisasi, dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital," ungkap Usman.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid