"Sebagai pengguna media digital, kita adalah konsumen. Kita memiliki perlindungan atas suatu jasa. Jadi bukan hanya produk, tapi juga jasa seperti aplikasi, medsos. Itu ada undang-undangnya," ujar Relawan Mafindo, Puji F. Susanti saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/7/2022).
Kebijakan perlindungan tersebut, lanjut dia, dikenal General Data Protection Regulation (GDPR) yang dikeluarkan Komisi Uni Eropa. Aturan ini mendorong semua perusahaan aplikasi, media sosia, hingga startup wajib menjaga data konsumennya.
Indonesia juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "Semoga RUU PDP segera disahkan, sehingga ketika terjadi kobocoran data, kita sebagai konsumen aplikasi dan medsos di Indonesia tetap terlindungi," kata Puji.
Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia dan Tim Komunikasi Publik KPCPEN, Bahruddin, S.Sos menyebutkan, akun media sosial dan aplikasi merupakan privasi setiap orang. Individu yang cakap digital harus menjaga keamanan akunnya, karena data dalam setiap akun merupakan menggambarkan diri mereka.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid