Pengguna Media Digital Punya Hak Perlindungan

- Jumat, 08 Juli 2022 | 06:40 WIB
Pengguna Media Digital Punya Hak Perlindungan

Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Internet Nyaman, Yuk Terapkan Etika Digital!

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Relawan Mafindo, Puji F. Susanti. Kemudian Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia dan Tim Komunikasi Publik KPCPEN, Bahruddin, S.Sos, serta Koordinator BP 13 KWARCAB Tulungagung, SUBAWEH.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Literasi Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler