Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Suatera Utara (Sumut), Afifi Lubis dalam acara ramah tamah Tim Dewan Pengawas Rumah Sakit Haji Medan Provsu periode 2022-2027 setelah dikukuhkan oleh Gubsu, Edy Rahmayadi.
Afifi mengatakan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yakni menentukan arah kebijakan rumah sakit.
"Selain itu juga menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya," katanya, Rabu (18/5/2022).
Dewan Pengawas juga mempunyai wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari Kepala/Direktur rumah sakit.
"Kemudian menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur rumah sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut," katanya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid