Dalam hal ini, LPS mengatur dana simpanan yang terjamin yaitu senilai maksimal Rp2 miliar dan bunga maksimal 3,5%. Dana yang dimaksud mencakup giro, tabungan, dan deposito.
"Kami ikut LPS. Tidak ada satu bank pun di Indonesia yang tidak bisa ikut program penjaminan LPS sesuai dengan aturan yang diatur oleh LPS," ujar Tjandra Gunawan, Direktur Utama BNC, di kantor pusat BNC di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Akan tetapi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dana yang dijamin adalah yang di bawah Rp2 miliar dan tidak melebihi bunga 3,5%.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid