Jumlah saham yang akan dibeli kembali totalnya tidak akan melebihi 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam KREN. Selain itu, melalui RUPST ini pemegang saham juga memberi wewenang dan kuasa kepada direksi KREN untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan dan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali.
"Rapat menyetujui pembelian kembali saham yang tlah dikeluarkan KREN untuk jumlah sebanyak-banyaknya10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam KREN," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid