Roy Suryo Jadi Tersangka, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 19:05 WIB
Roy Suryo Jadi Tersangka, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus!

Sebagai informasi, Roy Suryo mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada tanggal 10 Juni lalu di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Begini Faktanya

Unggahan itu menuai polemik di media sosial. Banyak pihak yang menilai Roy Suryo telah melecehkan umat Buddha, sebab stupa adalah simbol sakral agama Buddha. Selain itu, Roy juga dianggap telah menghina Kepala Negara, yakni Presiden Jokowi.

Ramai dihujat, Roy pun berkelit, dia mengaku meme itu didapatkan dari internet, pembuat meme itu juga telah diperkarkannya.

Meski Roy sudah menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat yang tersinggung, tetapi tetap dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Hukum, Roy Suryo Gak Bisa Dilaporkan Balik Terkait Kasus Meme Stupa Candi

Ada dua orang yang melaporkan Roy Suryo, pertama laporan dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, pihak Roy Suryo belum mengelurkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangkanya ini. Hingga berita ini diterbitkan, Roy Suryo ataupun kuasa hukumnya belum merespons konfirmasi wartawan Polhukam.id.id lewat pesan singkat.

Sumber: populis.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler