Namun kejanggalannya ini tak diungkapkan Bharada LL secara langsung melainkan melalui kuasa hukum pihak keluarga, Kamaruddin Simanjutak.
Kamaruddin menyampaikan perihal kejanggalan di balik autopsi Brigadir J usai Bripda LL memberikan kesaksianya.
Menurut Bripda LL, ia diperintahkan untuk menyambangi RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menandatangani surat persetujuan keluarga sebelum melakukan autopsi.
Baca Juga: Menjelang Otopsi, Makam Brigadir J Dijaga Pemuda-pemuda dari Ormas Suku Ini, Alasannnya Gara-gara Ini
Kamaruddin menyebut autopsi yang dilakukan kepada Brigadir J nyatanya tanpa restu dari kedua orang tua almarhum.
Proses autopsi kepada Brigadir J pun tetap dilakukan. Setibanya di RS Polri, dikatakan Kamaruddin bhawa Bripda LL ingin melihat jenazah sang kakak yang telah diautopsi.
Namun Bripda LL sempat dilarang petugas kepolisian untuk melihat jenazah Brigadir J sebelum menandatangani sebuah surat.
"Dia (Bripda LL, red) mau melihat jenazah abangynya tidak diberikan, tetapi begitu (surat) ditandatangani tak lama langsung dikeluarkan dari peti. Artinya sudah dilakukan autopsi atau visum et repertum," jelas Kamaruddin.
Setelah membubuhkan tanda tangan, Bripda LL melihat wajah sang kakak setelah kain penutup dibuka.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid