Habib Rizieq meninggalkan Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur pada Rabu pagi dan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Meski sudah menghirup udara bebas, ada beberapa hal yang jadi pertanyaan publik.
Berikut 2 hal tersebut seperti yang dirangkum oleh Kontenjatim.id:
1. Tahanan Kota atau Bebas Bersyarat
Lewat video streaming, Rizieq sempat mengaku bahwa dirinya berstatus tahanan kota.
Jadi, meski sudah menghirup udara bebas, pria yang selalu terlihat mengenakan gamis dan sorban itu tak bisa keluar kota atau keluar negeri.
"Setiap bulan saya harus membuat laporan dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau, atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata Rizieq.
Ucapan pria kelahiran 24 Agustus 1945 itu lalu dibantah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti menyatakan status tahanan kota diberlakukan saat masih persidangan. Sedangkan Rizieq sudah berstatus narapidana.
Baca Juga: Lama Tak Disorot, Musuh Bebuyutan Habib Rizieq Tuai Kritik Gara-gara Katanya Bagikan Daging Kurban Sebelum Idul Adha
"Ini mungkin pemahaman dari Habib Rizieq yang keliru. Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu," kata Rika lewat sambungan telepon.
2. Divonis 4 Tahun, Kenapa Hanya Mendekam 1,5 Tahun?
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid