Pada kasus itu, Surya Darmadi alias Apeng memang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Namun, dia lebih dari tiga kali tak memenuhi panggila, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga akhirnya, rencana penjemputan paksa akan dilakukan.
Di sisi lain, Apeng juga berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dijelaskan Supardi, pemanggilan pemeriksaan terhadap Apeng sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, dia selalu mangkir.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid