Duar! Biang Kerok Penyelewengan Dana Donasi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka, Sosok Ini Angkat Bicara: Kalau Bisa Gunangan Pasal...

- Rabu, 27 Juli 2022 | 00:45 WIB
Duar! Biang Kerok Penyelewengan Dana Donasi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka, Sosok Ini Angkat Bicara: Kalau Bisa Gunangan Pasal...

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...

Kemudian, selain Ahyudin, ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tak hanya itu, tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," imbuh Ahmad Ramadhan.

Penetapan tersangka Bos ACT oleh kepolisian sudah pas, kalo bisa gunakan pasal pencucian uang.Jika ingin tau dimana uang donasi mereka simpan? 1. Cek Vendor2 ACT, ada penitipan uang cash yg mereka lakukan 1-2 bulan sblm kasus terbuka.2. Telusuri harta saudara2 mereka

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler