Heran! Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Belum Tampil ke Publik, Politisi PDIP: Apa yang Harus Ditakutin? Kalau Gak Salah Muncul Aja

- Rabu, 27 Juli 2022 | 15:20 WIB
Heran! Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Belum Tampil ke Publik, Politisi PDIP: Apa yang Harus Ditakutin? Kalau Gak Salah Muncul Aja

Dia pun mengingatkan ke Kapolri jika kasus ini mempertaruhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga aparat kepolisian.

“Apa bila kapolri mengambil sikap tegas, menguak kebenaran tersangka kasus ini. Maka begitu apresisasi masyarakat kepada kepolisian dan Kapolri, karena harapan masyarakat ada dikapolri, siapapun orangnya sikat babat dan tangkap, karena perbuatanya sudah biadab,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.

Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.

“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.

Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.

Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler