Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya tidak dimakamkan secara kedinasan kini proses penguburannya kembali dilakukan dengan upacara kepolisian.
Namun pengacara dari istri Ferdy Sambo yakni Arman Hanis merasa bahwa jenazah Brigadir J tidak pantas apabila dimakamkan secara resmi dengan upacara kepolisian.
Ia menganggap tidak pantas sebab Brigadir J telah melakukan hal tercela kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga:Â Terungkap! Keluarga Yosua Tak Diizinkan Lihat Autopsi, Ada Permintaan Mereka yang Ditolak Dokter Karena Dianggap Langgar Etika
Diketahui keterangan kepolisian menyebut bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan dan menodong senjata kepada Putri Candrawathi saat kejadian baku tembak itu.
Menurut Arman, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi diterima sebagai perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 4 huruf i.
Jika berdasarkan Perlap tersebut, bahwa anggota Pegawai Negeri atau Polri yang meninggal dunia akibat perbuatan tercela tidak akan menerima penghormatan dengan dimakamkan secara kedianasan.
"Menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman sebagaimana Polhukam.id kutip dari Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid