Menurut Abdul, jika pelaku tunggal, maka kepolisian tidak menerapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV, Pakar Hukum: Polanya Mirip Kasus KM 50, Semoga Kapolri Berani...
"Dengan dicantumkannya pasal 55 dan 56, pelaku ini tidak tunggal. Karena ada pembantu dan ada juga orang lain yang ikut melakukan. Kalau hanya satu orang, kan tidak mencantumkan 55 dan 56," jelas Abdul saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika penekanannya pada Pasal 55, maka Bharada E bersama pelaku utama membunuh Brigadir J. Sedangkan, Pasal 56, Bharada E hanya membantu pelaku namun tidak terlibat langsung.
"Bisa jadi Bharada E ini kalau dia tekanannya pada 55, maka dia sama-sama melakukan dengan pelaku utamanya. Tapi bisa juga dia pelaku tapi hanya membantu yaitu kalau 56," kata Abdul.
"Mungkin polisi mau aman dipakai dua-duanya, bisa jadi ini dipakai dulu sementara," sambungnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid