Pengamat Yakin Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Bisa Terlibat Langsung, atau Hanya...

- Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Pengamat Yakin Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Bisa Terlibat Langsung, atau Hanya...

Menurut Abdul, jika pelaku tunggal, maka kepolisian tidak menerapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV, Pakar Hukum: Polanya Mirip Kasus KM 50, Semoga Kapolri Berani...

"Dengan dicantumkannya pasal 55 dan 56, pelaku ini tidak tunggal. Karena ada pembantu dan ada juga orang lain yang ikut melakukan. Kalau hanya satu orang, kan tidak mencantumkan 55 dan 56," jelas Abdul saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika penekanannya pada Pasal 55, maka Bharada E bersama pelaku utama membunuh Brigadir J. Sedangkan, Pasal 56, Bharada E hanya membantu pelaku namun tidak terlibat langsung.

"Bisa jadi Bharada E ini kalau dia tekanannya pada 55, maka dia sama-sama melakukan dengan pelaku utamanya. Tapi bisa juga dia pelaku tapi hanya membantu yaitu kalau 56," kata Abdul.

"Mungkin polisi mau aman dipakai dua-duanya, bisa jadi ini dipakai dulu sementara," sambungnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler