POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima uang “saweran” yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Johanis mengatakan, uang yang didapatkan Syahrul itu digunakan untuk keluarga intinya, di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil. Kendati demikian, KPK sampai hari ini belum menahan SYL dan MH karena keduanya tidak hadir dalam panggilan pada Rabu kemarin, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis.
Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!