Sebagai informasi, Roy Suryo yang terjerat dalam kasus foto editan patung buddha mirip wajah Joko Widodo (Jokowi) terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Ancaman pidana ini berasal dari jeratan pasal yang disangkakan pada Roy Suryo seperi yang dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Zulpan.
Baca Juga: Video Roy Suryo Tertawa Lepas Beredar, Polri Diminta Agar Lebih Atensi: Jika Dibiarkan Pura-Pura Sakit Akan Jadi Contoh Buruk!
Di samping itu, ada 3 pasal yang menjerat Roy Suryo yakni pasal 28 ayat 2 juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Depan polisi ngakunya sakit muluuuuu.... Di luar ketawa2 sehat.. https://t.co/SjeO3GqFLQ
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid