Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pernah Sebut Jokowi Tak Patuhi Konstitusi, Kini Politikus PDIP Dukung Luhut Tunda Pemilu 2024: Melawan Megawati!
Penahan Roy Suryo dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022), karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya.
Sementera kasus Ade Armando masih jalan di tempat, padahal ia melakukan banyak kontroversi sehingga menimbulkan pelanggaran hukum.
"Sederet pelanggaran hukum oleh Ade Armando yang sudah dilaporkan tapi kasusnya jalan ditempat. Bandingkan dengan Roy Suryo secepat kilat jadi tersangka & ditahan," beber Eko.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid