Kasus Brigadir Yosua akan direkonstruksikan berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E 'Dihantam', Polri Diminta Lakukan Pengusutan: Jika Polisi Bisa Terbunuh, Pengacara Bisa...
"Coba kita konstruksikan dulu kasus ini berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri, Kabareskrim, dan Irwasum tadi," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (9/8).
Sesuai yang disampaikan oleh polri, tidak dijelaskan mengenai rekonstruksi kasus Brigadir J, salah satunya yang disampaikan adalah tidak ada tembak menembak.
"Tidak dijelaskan rekonstruksi kasusnya sebenarnya, yang dijelaskan adalah tidak benar ada tembak menembak, itu satu. Kemudian yang terjadi adalah penembakan," beber Refly.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid