Selain Ferdy Sambo, ada tersangka baru lain yaitu supir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motifnya Apa?
Sebelumnya, dua orang telah ditetakan tersangka terlebih dahulu yaitu Bharada E dan Brigadir RR
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto mengatakan keempat tersangka yang telah merenggut nyawa Brigadir J terancam maksimal mendapat hukuman mati
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," ucap Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid