Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkesan pelik, namun ternyata ada alasannya, yaitu ketika masuk pengadilan maka kasusnya bisa membongkar peredaran uang haram.
Baca Juga: Bunuh Brigadir Yosua, Motif Ferdy Sambo Disebutkan: Sampai Menghabisi, Ternyata...
"Posisi Ferdy Sambo sebagai mantan Komandan Satgasus Merah Putih, kaitannya dengan sumber dana yang dimiliki," ujar Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi yang dikutip dari Suara Nasional.
"Diduga kuat terkait dengan kasus perjudian, mafia narkotika dan yang ujungnya melibat pada ada dugaan peredaran uang haram yang maha besar di lingkungan pejabat negara," tambahnya.
Refly Harun menyebutkan jika hal itu benar terjadi maka polri seharusnya mengusutnya dengan catatan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
"Kan kita tidak bisa mengulik-ngulik suatu masalah dimana kemungkinan kita punya kepentingan di dalamnya atau mungkin terlibat di dalamnya," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (10/8).
Penyelidik kasus peredaran uang haram harus dipastikan tidak memiliki kepentingan dalam bentuk apapun, sehingga hasilnya tidak terkontaminasi.
"Karena itu pastikan dulu siapapun yang mau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa saja yang ditengarai harus tidak memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Kepentingan yang diperbolehkan hanyalah untuk melihat institusi kepolisian menjadi lebih baik dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu maupun kelompok.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos