"Kan kita tidak bisa mengulik-ngulik suatu masalah dimana kemungkinan kita punya kepentingan di dalamnya atau mungkin terlibat di dalamnya," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (10/8).
Penyelidik kasus peredaran uang haram harus dipastikan tidak memiliki kepentingan dalam bentuk apapun, sehingga hasilnya tidak terkontaminasi.
"Karena itu pastikan dulu siapapun yang mau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa saja yang ditengarai harus tidak memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.
Kepentingan yang diperbolehkan hanyalah untuk melihat institusi kepolisian menjadi lebih baik dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu maupun kelompok.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid