Kasus Ferdy Sambo Membuat Hal Tentang Polri ini Terbuka: Kalau di Aturan Pejabat Negara, ini Melanggar Hukum

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 22:30 WIB
Kasus Ferdy Sambo Membuat Hal Tentang Polri ini Terbuka: Kalau di Aturan Pejabat Negara, ini Melanggar Hukum

Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, dan dia diduga sebagai otak pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ketua Kompolnas Dibully Habis, Pernyataannya Soal Kasus Yosua Dibeberkan: Ngakunya Kutip Kapolres Jaksel, Kemarin Katanya...

Pada kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu dua ajudan dan satu orang supir, serta termasuk Ferdy Sambo sendiri.

Ajudannya yaang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer (RE), Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), serta seorang supir yakni Kuat (KM).

Berdasarkan keterangan Polri, Sambo diduga sebagai dalang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan kejadian tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler