Hal itu ditanggapi Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Muannas Alaidid menyinggung persoalan di akhir tahun 2020 terkait video yang membuat Gus Nur divonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Dahsyat! Merebak Spekulasi Liar dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Denny Siregar: Ataukah Ini Akibat Kecemburuan Sesama Pria?
Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa Refly Harun seharusnya juga diadili terkait dengan konten YouTubenya.
"Mestinya kena karena konten yutubnya yg menyebarkan apalagi diperkuat ada laporan RF tersendiri," ungkap Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Jumat (12/8).
Sebelumnya, tanggapan dari Muannas Alaidid itu berawal dari cuitan pegiat media sosial Chusnul Chotimah.
"Bgmn bib @muannas_alaidid, skrng sdh tau knp cuma Gus Nur yg diadili sedangkan refly Harun tdk? Penasehat kapolri @ListyoSigitP keren ya?," ucap Chusnul Chotimah.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid