Belakangan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dihentikan karena tidak terbukti.
Baca Juga: Terlanjur Dicap Jelek, Ferdy Sambo Bisa Ubah Statusnya Jadi Pahlawan Jika Bersedia Lakukan Hal Ini: Masih Terbuka Kesempatannya
Muhammad Taufiq meyakini pengacara istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga mengetahui skenario yang dibuat oleh Sambo.
“Jadi ini memang sebuah skenario yang dibangun dan saya yakin ini juga sepengetahuan Sambo, pengacara istrinya untuk melapor,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (16/8).
Ia menambahkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dapat disangkakan pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati.
“Tadinya mereka ini kan tidak kompak. Sekarang ketika mau terjerembab dalam jurang yang begitu dalam dan kemungkinan besar gelap kalo dapat jaksa yang tidak sogokan, dapat hakim yang tidak sogokan mesti pasal 340 itu maksimalnya dikenakan,” ujar Taufiq.
Motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J masih belum diungkap.
Padahal, pihak kepolisian telah mendapat keterangan dari Ferdy Sambo sebagai satu dari empat tersangka aksi pembunuhan tersebut.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid