Selain bisa disebut sebagai fitnah, laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi juga bisa disebut sebagai persangkaan palsu.
Lebih lanjut, Mudzakir menambahkan bahwa jika orang yang dilaporkan sudah meninggal maka ahli warisnya yang akan memutuskan akan mengadukan atau tidak.
“Kalau orangnya sudah meninggal itu masuk di dalam pasal 321. Apabila dia orangnya yang disangkakan itu sudah meninggal, maka ahli waris yang bisa menentukan lanjut untuk melaporkan atau mengadukan atau tidak mengadukan,” ujarnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid