Sementara itu, Sambo telah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 Juncto 55 dan pasal 56 KUHP, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
"Dan tidak dibuat untuk misalnya memperingan hukuman bagi Ferdy Sambo dengan mengatakan bahwa dia tidak ikut menembak misalnya, agar hukumannya tidak lama-lama banget," ucap Refly.
Namun, ini hanya dugaan semata, kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir, sehingga fakta-fakta baru mungkin akan terungkap seiring berjalannya penyelidikan.
"Tapi kita lihat nanti kedepan bagaimana, apakah yang terbukti adalah Ferdy yang menembak duluan, bahkan pelurunyalah yang membuat Yoshua meninggal, ataukah yang lain," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid